
Deretan Daerah PPKM Level 2, Aturannya Super Longgar!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Dalam satu pekan terakhir, terjadi perbaikan yang cukup signifikan dalam penanganan Covid-19. Situasi ini akhirnya membawa sejumlah daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM level 3, turun menjadi level 2.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2,. Saat ini jumlah daerah yang berstatus level 2 naik dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota.
Berikut daftar lengkapnya :
Banten
PPKM Level 2
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
Jawa Barat
PPKM Level 2
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut
Jawa Tengah
PPKM Level 2
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;
Jawa Timur
PPKM Level 2
Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan;
Halaman Selanjutnya >>> Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 2
Penerapan PPKM level 2 dapat dipastikan lebih longgar dibandingkan penerapan PPKM level 3 dan 4. Misalnya, seperti kegiatan pembelajaran tatap muka yang sudah diperbolehkan namun tetap dengan kapasitas terbatas.
Selain itu, juga aturan masuk ke dalam pusat perbelanjaan, makan di restoran, resepsi pernikahan, hingga kegiatan-kegiatan lainnya. Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 terbaru :
1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat;
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Namun jika area terbuka diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 50% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat.
8. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 75% dari kapasitas, atau 75 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan protokol kesehatan yang ketat.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daerah yang Masuk Level 2