
Bankir Protes Rencana Pajak Baru, Pengusaha Bagaimana?

Begitu juga dengan bank-bank BUMN yang menilai kenaikan tarif PPN akan menurunkan daya beli yang saat ini bahkan belum kuat akibat pandemi Covid-19. Dalam bahan paparan yang disampaikan Himbara kepada Komisi XI DPR RI mengenai masukan terhadap RUU KUP tersebut, disampaikan bahwa PPN ini akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga beban pajak ini akan menambah beban bagi nasabah pinjaman yang akan dikenakan, yakni bunga plus pajak.
"PPN ditanggung oleh konsumen sehingga menekan daya beli masyarakat," tulis paparan Himbara tersebut. PPN akan ditanggung oleh konsumen akhir sehingga beban pajak ini akan menambah beban nasabah pinjaman (disinsentif) yaitu bunga plus pajak," kata dia.
Penerapan aturan baru itu dinilai juga akan berpotensi menurunkan GDP (gross domestic product) atau PDB (produk domestik bruto) sebesar 0,27% sebagai akibat dari tekanan daya beli dan inflasi yang meningkat.
Sebab, Himbara memperhitungkan bahwa penerapan RUU KUP ini akan berdampak pada tingginya tekanan inflasi menjadi 4% pada 2022 mendatang.
"Akibat adanya PPN akan membuat biaya loan semakin besar sehingga akan mempengaruhi forward linkage perbankan (sektor rill). Hal ini akan menghambat sektor riil untuk berkembang," tulis Himbara.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]