26 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Lepas dari Jerat PPKM Level 4

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Senin, 30/08/2021 19:30 WIB
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan itu diambil seiring perbaikan dari berbagai indikator penanganan Covid-19 seperti positivity rate hingga tingkat keterisian rumah sakit.

"Secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual, Senin (30/8/2021).


Menurut dia, ada penurunan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Level 2 di Jawa-Bali.

Berikut periciannya:

Level 4: Dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota
Level 3: Dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota
Level 2: Dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota

Ia pun menyebut ada perbaikan penanganan Covid-19 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Untuk itu, ada penurunan jumlah provinsi maupun kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Level 2 di Jawa-Bali.

Berikut perinciannya:

Level 4: Dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi
Level 4: Dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota
Level 3: Dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota
Level 2: Dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota
Level 1: Dari tidak ada kabupaten/kota menjadi satu kabupaten/kota


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi