26 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Lepas dari Jerat PPKM Level 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan itu diambil seiring perbaikan dari berbagai indikator penanganan Covid-19 seperti positivity rate hingga tingkat keterisian rumah sakit.
"Secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual, Senin (30/8/2021).
Menurut dia, ada penurunan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Level 2 di Jawa-Bali.
Berikut periciannya:
Level 4: Dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota
Level 3: Dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota
Level 2: Dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota
Ia pun menyebut ada perbaikan penanganan Covid-19 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Untuk itu, ada penurunan jumlah provinsi maupun kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Level 2 di Jawa-Bali.
Berikut perinciannya:
Level 4: Dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi
Level 4: Dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota
Level 3: Dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota
Level 2: Dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota
Level 1: Dari tidak ada kabupaten/kota menjadi satu kabupaten/kota
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang