Kemenkeu Buka Suara Soal Bantahan Lippo Terkait Sitaan Aset

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
Senin, 30/08/2021 11:00 WIB
Foto: Menko Polhkam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Lippo, melalui Lippo Karawaci membantah aset miliknya disita oleh pemerintah. Ini terkait dengan seremoni pemasangan plang kepemilikan pemerintah di Perumahan Lippo Karawaci Tangerang akhir pekan lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan bahwa memang benar tidak ada penyitaan yang dilakukan. Pemasangan plang oleh pemerintah untuk menegaskan penguasaan fisik.

"Secara legal (aset) sudah diserahkan ke pemerintah tapi secara fisik belum bisa dikuasai," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/8/2021).Hal ini menjadi ramai, pasalnya Lippo melakukan bantahan.

Dalam keterangan resminya Lippo menyebutkan tidak pernah menerima uang bantuan satu sen pun dari pemerintah pada krisis keuangan tahun 1997-1998 silam.



"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," ujar Corp Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati dalam keterangan resmi, Jumat (27/8/2021).

Yustinus sendiri menjelaskan, lahan tersebut sudah menjadi milik pemerintah setelah diserahkan oleh Lippo ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat. Namun, selama ini masih dikuasai oleh pihak ketiga.

"Jadi yang dilakukan kemarin memang memasang plang untuk mempertegas kepemilikan pemerintah sekaligus memperingatkan pihak yang memanfaatkan lahan secara tidak sah untuk mengosongkan. Selanjutnya aset akan dikelola oleh negara," jelasnya.

"Bank Lippo penerima dana rekap," tegas Yustinus.

Sebagai informasi, pada akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD beserta Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasang plang kepemilikan pemerintah secara serentak di lokasi yang berbeda. Ada empat lokasi yang dilakukan pemasangan plang terkait dengan kasus BLBI.

Total aset yang dipasang plang sebanyak 49 bidang dengan luas 5.291.200 meter persegi (m2). Tanah ini tersebar di Karawaci, Tangerang, Bogor, Pekanbaru dan Medan.

"Pengambilalihan itu mengalihkan dari aset tersebut menjadi aset negara. Karena itu sertifikat tanah itu nanti diganti namakan agar tidak dipakai lagi oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tegas Sri Mulyani akhir pekan lalu.

Untuk infomasi, memang Lippo tak menerima BLBI. Namun , Bank Lippo termasuk dalam Program Rekapitalisasi Perbankan akibat krisis tahun 1997-1998. Program tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999, 31/12/KEP/GBI tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum.



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri PKP Sebut Lippo Bagi Desain Gratis Dukung 3 Juta Rumah