
'Tersenggol' Kasus BLBI, Saham Lippo Karawaci Ambles

Jakarta, CNBC INdonesia - Saham emiten properti milik Grup Lippo PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) ambles ke zona merah pada awal perdagangan hari ini, Senin (30/8/2021).
Pelemahan ini terjadi tengah kabar pemerintah dan satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset milik obligator dan debitur BLBI, termasuk aset milik Lippo Karawaci, pada Jumat (27/8) pekan lalu.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 09.08 WIB, saham LPKR anjlok 4,38% ke Rp 131/saham, dengan nilai transaksi Rp 4,03 miliar dan volume perdagangan 30,52 juta saham. Nilai kapitalisasi pasar LPKR mencapai Rp 9,43 triliun pada pagi ini.
Di tengah pelemahan saham LPKR, asing mencatatkan jual bersih (net sell) Rp 537,63 juta.
Pada Jumat minggu lalu, saham LPKR ditutup melesat 3,79%, rebound dari pelemahan pada 2 hari sebelumnya.
Dengan ini, dalam sepekan saham LPKR stagnan, sementara dalam sebulan anjlok 10,88%, dan secara year to date (ytd) merosot 38,79%.
Sebelumnya, pada Jumat (27/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD serta Satgas BLBI, melakukan penyitaan aset milik obligator dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan pemerintah pada saat krisis keuangan tahun 1997-1998 silam.
Salah satu aset yang disita ada di Karawaci yang terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 atau sekitar 25 hektar (ha). Aset tersebut milik obligator atau debitur BLBI yang diketahui adalah Lippo Karawaci.
Sri Mulyani mengatakan, sitaan aset Lippo Karawaci ini sendiri bernilai tinggi atau sekitar Rp 5 triliun. Sebab, harga tanah permeternya di Perumahan Lippo Karawaci tersebut sekitar Rp 20 juta per meter.
"Aset-aset properti yang di Lippo Karawaci luasnya 25 ha. Menurut pak Bupati tadi 1 m2 nya harganya sampai Rp 20 juta. Jadi 25 ha ini nilainya triliunan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8).
Menanggapi pemberitaan tersebut, manajemen PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menegaskan penyitaan dan perampasan lahan yang dilakukan di kawasan milik perusahaan saat ini sudah bukan lagi milik Lippo Karawaci. Tanah tersebut telah diambil alih oleh pemerintah sejak 2001 setelah terjadi krisis moneter.
Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati mengatakan kepemilikan lahan oleh pemerintah, dahulunya Departemen Keuangan (Depkeu) sejak 20021 terkait dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah pada September 1997.
"Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Dia menegaskan, bahwa ketika itu terjadi, perusahaan milik Grup Lippo, termasuk Bank Lippo tidak mendapatkan BLBI.
"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," tegasnya.
Untuk itu, Danang mengatakan bahwa perusahaan mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Properti Gelap, Rugi Lippo Karawaci Terbang 187,7%