SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang

Edward Ricardo, CNBC Indonesia
Sabtu, 28/08/2021 09:52 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia -- Kepolisian di sejumlah daerah memberikan dispensasi proses mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati.
(eds/eds)