SIM Mati Gak Usah Buat Baru, Perpanjang Saja! Ini Syaratnya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Sabtu, 28/08/2021 08:52 WIB
Foto: Ilustrasi Perpanjang SIM. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi para pengguna kendaraan bermotor yang telat memperpanjang masa berlaku SIM-nya saat ini, Anda tak perlu lagi membuat SIM baru. Sebab, saat ini diberikan keringanan untuk tetap memperpanjang masa berlaku SIM, kendati sudah habis masa berlaku.

Kepolisian memberikan dispensasi ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempersyaratkan SIM tersebut kadaluarsa di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.


"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (28/8/2021).

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru."

Namun demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini