
Gaya Sri Mulyani-Mahfud di Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita sejumlah aset properti milik mereka yang tersandung dalam skandal BLBI 22 tahun silam.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset properti milik mereka yang tersandung dalam skandal BLBI 22 tahun silam. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, aset-aset yang diambil alih oleh negara saat ini merupakan kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik oblogor atau pemilik bank yang mendapatkan BLBI. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Pengambilalihan aset tersebut dilaksanakan hari ini Jumat (27/8/2021) terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

"Nanti bisa saja kita sampaikan, ini milik Lippo bisa saja obligor atau debitur. Yang di Bogor bisa saja kolateral dari debitur atau obligor dan berbagai macam," ujar Sri Mulyani saat menjelaskan ke awak media, Jumat (27/8/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset rumah mewah senilai Rp 5 triliun di Karawaci, Tangerang. Aset tersebut diketahui milik dari Lippo Group. (Tangkapan Layar Youtube)

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD saat konferensi pers di lokasi, Jumat (27/8/2021). "Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," jelasnya. Lippo Group sendiri menegaskan penyitaan dan perampasan lahan yang dilakukan saat ini sudah bukan lagi milik Lippo Karawaci. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)