Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD saat konferensi pers di lokasi, Jumat (27/8/2021). "Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," jelasnya. Lippo Group sendiri menegaskan penyitaan dan perampasan lahan yang dilakukan saat ini sudah bukan lagi milik Lippo Karawaci. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)