SIM Mati di Daerah Ini Bisa Perpanjang, Cek Lokasi-Lokasinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Dispensasi pengurusan SIM mati tidak hanya diberlakukan pada wilayah kerja Polda Metro Jaya. Beberapa wilayah lain juga memberlakukan dispensasi perpanjangan. Selain wilayah Polda Metro Jaya ada juga Kota Palembang dan lainnya. Berikut lokasi-lokasi yang ada dispensasi pengurusan SIM kadaluwarsa tanpa buat baru lagi.
Kota Bogor
Satlantas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Bogor kota yang habis masa berlakunya saat masa PPKM.
Dari akun instagramnya, @satlantas_polrestabogorkota, menuliskan dalam rangka mendukung PPKM Level 4, level 3, dan level 2 Covid - 19 di wilayah Jawa - Bali bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode 3 Juli - 23 Agustus 2021, dapat diproses pada tanggal 24 - 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Artinya Polres Bogor Kota memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM level 4 berlangsung, dengan waktu yang ditentukan.
"Apabila melewati tanggal yang ditentukan tersebut maka diberlakukan mekanisme penerbitan baru," tulis postingan, Polres Bogor Kota.
Sleman
Begitu juga pada wilayah Sleman Yogyakarta, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Sleman memberikan dispensasi perpanjangan SIM di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 23 - 30 Agustus dapat dilakukan perpanjangan pada 31 Agustus - 7 September dengan mekanisme perpanjangan,"" tulis akun instagramnya, @Satlantas_sleman dikutip, Jumat (27/8/2021).
Namun yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggang waktu yang telah ditentukan, maka diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru. Sedangkan pelayaan SIM Satlantas Polres Sleman tetap beroperasi di Satuan Administrasi SIM Polres Sleman.
Yogyakarta
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menyampaikan pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 30 Agustus 2021, maka dispensasi perpanjangan SIM menyesuaikan 31 Agustus hingga 7 September 2021.
"Bukan tidak mungkin jika pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM, nantinya akan dilakukan penyesuaian kembali. tentu saja hal ini berkaitan erat dengan fungsi pelayanan yang orientasinya memberi kepuasan kepada masyarakat," jelasnya mengutip keterangan di Satlantasjogja, Jumat (27/8/2021).
Chandra mengatakan bagi yang tidak melaksanakan perpanjangan sesuai tenggat waktu dispensasi yang telah ditentukan, kepada yang bersangkutan harus melakukan permohonan baru. Hal itu sudah sesuai dengan
Karanganyar
Satlantas Polres Karang Anyar juga memberi dispensasi perpanjangan SIM bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli - 23 Agustus 2021.
"Bagi pemegang SIM yang habsi masa berlakunya pada tanggal 3 Juli - 23 Agusuts akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 24 - 31 Agustus. Diluar tanggal itu diberlakukan mekanisme penerbitan baru," tulis salah satu postingan akun Instagram @satlantas_polreskaranganyar.
Untuk perpanjangan SIM mati daerah lainnya, bisa klik di sini.
(hoi/hoi)