SIM Mati Bisa Perpanjang Tak Bikin Baru, Cek Lokasi-Lokasinya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 August 2021 17:38
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)
Foto: pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian di sejumlah daerah memberikan dispensasi proses mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati. Semula, aturannya pemegang SIM yang masa berlaku kadaluwarsa sudah habis maka harus membuat SIM baru untuk mendapatkan kembali SIM lagi.

Namun, Kepolisian di beberapa daerah memberikan dispensasi, misalnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @restrobkskota di akun resmi Twitter.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya lagi.

Selain itu, Polres Metro Bekasi Kabupaten juga melakukan langkah yang sama, baik jangka waktu maupun aturan yang mengikatnya.

Di Polres Kota Palembang juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Namun, bedanya proses dispensasi sudah mulai berlangsung pada pekan ini.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus," tulis akun instagram Sat Lantas Polrestabes Palembang, @Lantas_Palembang.

Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Polda Metro Jaya juga memberikan kebijakan sama sebagai upaya mendukung pembelakuanĀ PPKM Level 4. Seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (26/8):

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM:

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Perubahan SIM C Bulan Ini, Cek Biaya Bikin & Perpanjangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular