
Terima Honor Pemakaman Covid, Kemendagri Sentil Bupati Jember

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait adanya honorarium Rp 70 juta yang didapatkan Bupati Jember Hendy Siswanto dari setiap pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, berdasarkan hukum, prinsip honorarium bisa diberikan. Dengan catatan memperhatikan beberapa aspek, salah satunya aspek kewajaran.
"Dari dasar hukum, prinsip honorarium bisa didapatkan siapapun bukan bukan hanya Bupati. Non ASN boleh, non pejabat daerah boleh. Sepanjang yang bersangkutan punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan. Jangan cuma numpang nama, tapi ada kontribusinya," ujar Ardian kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Kendati demikian, dalam pemberian honorarium tersebut, kata Ardian harus memperhatikan aspek efisiensi, menghindari adanya pemborosan dan overlapping terhadap pendanaan.
"Maksudnya jangan sampai pejabat digaji untuk melaksanakn tugas rutin, tiba-tiba dapat honor juga yang secara fungsional sama, ujarnya lagi.
Ardian menyatakan, himbauan Mendagri Tito Karnavian bahwa sebaiknya pemerintah daerah bisa berkontribusi membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 lewat APBD-nya, bukan justru memberatkan masyarakat.
"Kamu berharap yang seperti ini bisa menjadi atensi pemda, Pak Menteri (Tito Karnavian) berkali-kali menyampaikan kepada pemda, tolong di tengah pandemi covid ini APBD harus benar-benar bisa diarahkan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka penanganan covid," ujarnya.
Sebelumnya, bahwa Bupati Jember menerima honor hingga Rp 70 juta dari pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19. Hitungannya, setiap jenazah covid-19, pejabat menerima Rp 100.000.
Selain bupati, pejabat lainnya yang masuk dalam tim pemakaman juga mendapatkan honor yang kurang lebih sama, yakni Rp 70 juta, mereka adalah sekretaris daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.
Adapun, pemberian honorarium pejabat daerah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, penganggaran honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan, dalam rangka mencapai target kinerja yang dimaksud.
Berkaitan dengan itu, pemberian honorarium meliputi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa, dan honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Regional.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honor Makam Covid Bupati Jember, ICW: Korupsi yang Dilegalkan