Mal Jabodetabek

Riset: Orang Mulai Berani ke Mal, Kunjungan Tembus 49%

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 August 2021 18:30
Pengunjung melakukan scanning sebelum masuk mall di Metropolitan Mall Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung melakukan scanning sebelum masuk mall di Metropolitan Mall Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mandiri Institute dalam risetnya mengungkapkan dampak adanya PPKM Level 4 mengurangi tekanan terhadap kunjungan ke shopping mall di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam hasil riset yang diterima CNBC Indonesia tersebut, disebutkan bahwa pada Agustus 2021 kunjungan ke shopping mall di Jabodetabek mencapai 49% pada jam sibuk.

"Meski mengalami penurunan, turunnya angka kunjungan ke shopping mall pada Juli-Agustus 2021 tidak sedrastis periode Juni-Juli 2021," seperti dikutip Kamis (26/8/2021).

"Hal tersebut mengindikasikan bahwa transisi dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4 mengurangi tekanan terhadap sub sektor shopping mall," lanjut riset tersebut lagi.

Sementara kunjungan ke 'stand-alone' supermarket mengalami kenaikan cukup tinggi. Pada Agustus 2021 angka kunjungan ke supermarket mencapai 72%, hal ini didorong oleh PPKM Level 4 yang memperbolehkan supermarket untuk membuka dengan kapasitas 50%.

Secara rinci angka kunjungan di Jabodetabek pada Shopping Mall yakni, pada periode 3-14 Juni 2021 kunjungannya mencapai 82%, kemudian pada 1-11 Juli 2021 angka kunjungannya mencapai 51% dan pada periode 1-11 Agustus 2021 angka kunjungannya mencapai 49%.

Kemudian angka kunjungan ke supermarket di Jabodetabek yakni pada periode 3-14 Juni 2021 mencapai 78%, kemudian pada periode 1-11 Juli 2021 mencapai 66%, dan pada periode 1-11 Agustus 2021 mencapai 72%.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menghalau penularan virus corona atau Covid-19. Pemerintah pun memutuskan untuk mengganti istilah 'PPKM Darurat' menjadi PPKM Level 1, 2, 3, dan 4.

Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assessment atau penilaian.

Sementara itu, di dalam Inmendagri tersebut dijabarkan mengenai daerah-daerah yang masuk kriteria PPKM level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM darurat.

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dimana dalam pelaksanaan PPKM Level 3-4 misalnya, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online). Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial baik untuk PPKM level 3 dan 4 dilakukan 100% secara work from home.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular