Psst! Jokowi Berikan Tugas 'Rahasia' Untuk PT Pos & Peruri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 August 2021 16:27
Presiden RI Jokowi di acara Sarasehan 100 Ekonom. (Rusman - Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden RI Jokowi di acara Sarasehan 100 Ekonom. (Rusman - Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada PT Pos Indonesia (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RI (Peruri) untuk mendistribusikan materai.

Perintah tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai yang diteken kepala negara pada 19 Agustus 2021.

Dalam beleid aturan tersebut, penugasan kepada kedua perusahaan tersebut memang cukup berbeda.

PT Pos Indonesia misalnya, perusahaan pelat merah itu hanya ditugaskan untuk mendistribusikan materai jenis tempel.

Sementara untuk Peruri, akan mengemban dua tugas sekaligus. Pertama mencetak dan membuat materai tempel dan elektronik dan kedua mendistribusikan materai elektronik.

"Distribusi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penyaluran penjualan materai ke tempat penjualan materai," bunyi pasal 7 ayat (1), seperti dikutip, Kamis (26/8/2021).

Jokowi, dalam aturan ini juga memberikan ruang lebih bagi mereka untuk bekerja sama dengan pihak lain.

Sebagai contoh, jika Perum Peruri tidak mampu menjalankan tugas yang dimaksud, mereka bisa bekerja sama dengan pihak lain dengan catatan kerja sama yang dilakukan dengan proses transparan, akuntabel, serta memenuhi kualifikasi.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi Pos Indonesia. Bedanya, jika perusahaan tidak sanggup untuk menjalankan tugas, dapat menunjuk pihak lain namun dengan izin dari menteri terkait.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belanja Online Kena Materai, Kas Negara Nambah Berapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular