Buruan! SIM Mati Sampai 30 Agustus 2021 Masih Bisa Perpanjang
Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi pengurusan SIM mati dari sebelumnya hanya sampai 23 Agustus 2021, kini SIM mati sampai periode 30 Agustus 2021 juga bisa diproses untuk diperpanjang.
Artinya bagi pemilik SIM di wilayah kerja Polda Metro Jaya yang masa kedaluwarsan sampai 30 Agustus masih ada waktu cukup memperpanjang saja.
Hal ini bagian dari mendukung perpanjangan PPKM. Seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (26/8):
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya," jelas Polda Metro Jaya.
Saat tak ada dispensasi, bila SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.
Namun, pengumuman ini banyak menuai pertanyaan, salah satunya soal apakah kemungkinan dispensasi ini berlaku di luar wilayah Polda Metro Jaya. Salah satu netizen bertanya "Yg diluar kota spt medan gmn pak? Sama gk?" Semoga ini bisa menjadi pertimbangan bagi Polri untuk melakukan perluasan kebijakan soal dispensasi perpanjangan SIM kedaluwarsa.
(hoi/hoi)