Tak Perlu Repot, Begini Cara Mudah Bikin SIM Secara Online

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 26/08/2021 09:40 WIB
Foto: SIM C kini terbagi dalam tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis motor listrik (Rachman Haryanto/detikOto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang dimiliki semua pengendara di Indonesia.

Dalam masa pandemi ini penerbitan SIM masih bisa dilakukan dengan prosedur normal dengan datang ke lokasi pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, supaya mengurangi kontak langsung dengan orang lain, ada cara lain untuk mendapatkan SIM, yaitu dengan prosedur penerbitan online.

Proses penerbitan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas, SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diklaim bisa lebih cepat.

Registrasi pembuatan SIM baru dilakukan menggunakan aplikasi, namun nantinya pemohon SIM masih harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk melakukan ujian praktik.


Sementara tes yang dilakukan secara online hanya dengan ujian teori.



Berikut Cara Pendaftaran SIM Online Melalui Aplikasi :

1. Download aplikasi SIM nasional presisi
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukan kode OTP
3. Registrasi NIK
4. Melakukan pengenalan wajah
5. Pilih jenis SIM
6. Pembayaran PNBP Sim Baru
7. Ujian teori online
8. Lulus dan mendapatkan QR Code
9. Pilih Satpas
10. Pilih jadwal ujian praktik

Pemohon harus lolos tahapan registrasi dan teori online secara digital, sebelum pemohon datang ek Satpas untuk melakukan ujian praktik hingga sidang penerbitan.

Berikut Biaya Penerbitan SIM Baru :

1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000

Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi melakukan prosedur penerbitan baru namun hanya melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Jadi SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya SIM itu habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

Mengutip akun Instagram @tmcpoldametrojaya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus - 30 Agustus dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus - 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan penerbitan SIM baru.
Ketentuan di atas berlaku pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Chile Umumkan 3 Hari Berkabung Nasional