
Peserta Ujian CPNS 2021 Belum Vaksin, Langsung Gugur?

Jakarta, CNBC Indonesia - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 segera digelar mulai 2 September secara bertahap. Ini akan berlangsung secara fisik di titik lokasi yang telah ditentukan.
Salah satu syarat untuk bisa mengikuti ujian tahap SKD ini adalah wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Ini berlaku untuk peserta yang akan ujian di daerah Jawa, Madura dan Bali.
Hal ini menimbulkan banyak protes dari masyarakat terutama yang di daerahnya masih sangat sulit mendapatkan akses vaksinasi. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah jika pada saat ujian belum di vaksin akan langsung gugur dan tidak bisa ikut seleksi?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, untuk peserta yang di daerahnya terbatas akses vaksin maka masih harus menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, untuk kasus ini kemungkinan besar peserta masih akan tetap bisa ujian karena kesalahan bukan berasal dari yang bersangkutan. Namun, ini masih menunggu keputusan final dari BNPB dan satgas Covid-19.
"Karena bukan kesalahan peserta maka ada 2 kemungkinan (keputusan). Pertama, diizinkan karena persediaan vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu," jelasnya.
Sementara itu, bagi peserta yang di daerahnya akses vaksin sangat mudah karena stok yang banyak namun tidak bisa di vaksin, maka akan diberi kemudahan. Di mana peserta ujian ini tetap bisa mengikuti seleksi meski belum di vaksin.
"Kami menyadari betul tidak semua orang kemudian bisa divaksin. Kalau ada orang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan dan kemudian orang yang komorbid yang kemudian mereka tidak bisa divaksin maka kami pemerintah memberikan pengecualian," kata dia.
Untuk bisa mengikuti maka peserta tersebut harus memenuhi syaratnya yakni wajib melampirkan dokumen dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin.
"Yang bersangkutan wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin, jadi mereka bisa tetap diberikan kesempatan tapi ya harus membawa keterangan dokter yang menyatakan mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," jelasnya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, surat dari dokter tersebut harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit-rumah sakit milik negara. Jika tidak ada rumah sakit maka bisa melalui dokter yang ada di puskesmas setiap daerah.
"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundangan, haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta. Di Puskesmas juga sudah ada," tegasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: Gaji PNS, Hingga Jokowi Bayar ULN Hingga Susut