Daftar Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta

dob, CNBC Indonesia
Kamis, 26/08/2021 06:07 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang secara virtual dengan Walikota London, Sadiq Khan. (Tangkapan Layar Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta, CNBC Indonesia- Kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan tren penurunan yang konsisten dalam beberapa pekan terakhir. Hingga, Rabu (25/8/2021) kasus aktif di Jakarta atau pasien yang membutuhkan perawatan sebanyak 8.180 orang.

Jumlah kasus aktif ini sedikit mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya 8.124 orang. Sebelumnya ketika DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19, dalam satu hari tambahan kasus baru sebanyak 14.000 orang, dan kasus aktif mencapai lebih dari 100.000 orang. Bahkan pada Selasa (24/8/2021) DKI mencatatkan tambahan kasus terendah dalam 3 bulan terakhir sebanyak 484 orang.


Kementerian Kesehatan mencatat pada hari ini kasus Covid-19 di Ibu Kota bertambah 789 orang sehingga totalnya 847.689 orang. Sementara pasien sembuh sebanyak 724 orang, sehingga totalnya 826.269 orang.

Sayangnya meski kasus turun, angka kematian masih terus bertambah meski tidak setinggi provinsi lainnya. Hari ini kematian karena Covid-19 di Jakarta bertambah 9 orang sehingga totalnya 13.240 orang.

Penurunan kasus ini pun membuat Ibu Kota melakukan berbagai pelonggaran dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Kini DKI Jakarta saat ini menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah dalam beberapa minggu terakhir menerapkan PPKM Level 4.

Seiring dengan perubahan status, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang bersifat longgar yang wajib diketahui oleh masyarakat Ibu Kota. Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Keputusan tersebut menyebutkan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Meski kasus melandai, DKI Jakarta masih memiliki zona merah Covid-19. Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id, hanya ada 1 zona merah, yakni RT 009, RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Adapun wilayah lainnya, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah terbebas dari zona merah Covid-19.


(dob/dob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik