
Jangan Lengah! DKI Jakarta Catat 789 Kasus Covid-19 Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukan tren penurunan yang konsisten dalam beberapa pekan terakhir. Kini kasus aktif di Jakarta atau pasien yang membutuhkan perawatan sebanyak 8.180 orang. Jumlah kasus aktif ini sedikit mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya 8.124 orang.
Sebelumnya ketika DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19, dalam satu hari tambahan kasus baru sebanyak 14.000 orang, dan kasus aktif mencapai lebih dari 100.000 orang. Bahkan pada Selasa (24/8/2021) DKI mencatatkan tambahan kasus terendah dalam 3 bulan terakhir sebanyak 484 orang.
Kementerian Kesehatan mencatat pada Rabu (25/8/2021) kasus Covid-19 di Ibu Kota bertambah 789 orang sehingga totalnya 847.689 orang. Sementara pasien sembuh sebanyak 724 orang, sehingga totalnya 826.269 orang.
Sayangnya meski kasus turun, angka kematian masih terus bertambah meski tidak setinggi provinsi lainnya. Hari ini kematian karena Covid-19 di Jakarta bertambah 9 orang sehingga totalnya 13.240 orang.
Penurunan kasus ini pun membuat Ibu Kota melakukan berbagai pelonggaran dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Kini DKI Jakarta saat ini menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah dalam beberapa minggu terakhir menerapkan PPKM Level 4.
Seiring dengan perubahan status, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang bersifat longgar yang wajib diketahui oleh masyarakat Ibu Kota. Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksinasi, dapat melampirkan bukti status telah divaksinasi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 Jakarta Menggila, 4 Hari Tambah Hampir 10 Ribu Kasus