Sabar Ya! Spa-Massage Cs di DKI Belum Ada Tanda-Tanda Dibuka!

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama 1,5 tahun ini sektor hiburan hingga Spa & Massage sangat terhantam keras pandemi, bahkan tidak mendapatkan napas untuk buka kembali operasi bisnisnya. Padahal, sektor lain seperti restoran hingga bar sudah boleh dine-in atau makan dan minum di tempat.
Kalangan pengusaha hiburan hingga bisnis spa dan massage menyebut industrinya sudah siap untuk kembali beroperasi. Namun, sampai saat ini tanda-tanda dibuka belum ada dari pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta.
"Belum ada sinyal kapan dibuka, kalau DKI disimulasi saja nggak pernah. Saya lihat keseriusan pemerintah daerah kalau sudah simulasi, tapi kan ini nggak pernah disimulasi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/8/21).
Pilihan Redaksi |
Padahal, saat ini DKI Jakarta sudah masuk ke dalam PPKM level 3, dan banyak warga yang sudah divaksin. Ia berharap agar ada kelonggaran bagi para anggotanya untuk beraktivitas kembali. Ia melihat kelonggaran yang terjadi di sektor pusat perbelanjaan atau mal, dimana semula kapasitas 25% kini naik menjadi 50%.
"Terakhir saya berkabar ke Kepala Dinas, izin bang kalau hiburan mau kaya mal ketentuan divaksin segala macem ayo saja, sudah siap. Makanya saya ngomong ke kepala dinas, kalo dibuka dengan catatan tamu divaksin kita ikut karena pencapaian vaksin karyawan di Industri saya hampir 100%, kita bisa buka dengan divaksin oke, tamu datang divaksin kita manut," jelas Hana.
Sayang, tawaran itu masih belum membuahkan hasil hingga kini. Padahal, sektor ini menyumbang puluhan ribu pegawai untuk beroperasi. Dengan sama sekali tidak ada nafas untuk hidup, para pekerja pun banyak yang menganggur karena dirumahkan.
"Industri saya selalu siap terima arahan dari pemerintah seperti apa. Kalau pengusaha siap dikasih dong kesempatan berusahanya," tegas Hana.
Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos-Bos Lagi Susah, Pemilik Spa & Massage Lego Aset Murah!