Jokowi Turunkan Jabodetabek ke PPKM Level 3, Ini Aturannya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Senin, 23/08/2021 19:35 WIB
Foto: Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan update terkini terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Namun ada beberapa kota yang bisa turun level."Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi, Senin (23/8/2021).



Jokowi menegaskan pandemi covid-19 belum selesai bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3. "Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," ungkap Jokowi.

Aturan PPKM Level 3 >> Halaman Selanjutnya



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Subianto Menerima Kunjungan PM Malaysia

Pages