
Jokowi Turunkan Jabodetabek ke PPKM Level 3, Ini Aturannya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2021 19:35

Berikut beberapa aturan saat PPKM berada di Level 3
1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
5. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
6. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
7. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (dru)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular