Termasuk Jabodetabek, Ini Daerah yang Lepas dari PPKM Level 4

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2021 19:27
Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari level 4 ke level 3. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam video yang ditayangkan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ujarnya.



Berikut adalah perinciannya:

Jawa & Bali
Level 4 dari 67 kabupaten dan kota menjadi 51 kabupaten dan kota
Level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota
Level 2 dari dua kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota

Luar Jawa & Bali
Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi
Level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten dan kota
Level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten dan kota
Level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang Sepekan, Simak Arahan Lengkap Jokowi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular