Jokowi: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 20.00, Kapasitas 50%!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2021 19:13
Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya PPKM turun ke level 3. Pemerintah menetapkan pelonggaran untuk beberapa kegiatan sosial dan bisnis, antara lain kegiatan di mal.

"Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai 20:00 maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/8).

Sebelumnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum KESEMBILAN poin f, ketentuan buka dan kapasitas mal lebih sedikit:

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Presiden Jokowi menyampaikan bawwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi, Senin (23/8/2021).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular