Tok! Hakim Vonis Bekas Mensos Juliari Batubara Bui 12 Tahun

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Senin, 23/08/2021 14:42 WIB
Foto: Ilustrasi Juliari Peter Batubara (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.



Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat pandemi Covid-19.

"Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab," ujar hakim.

Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Juliari selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan