Rekomendasi WHO: Cukai Rokok RI Harus Naik Minimal 25%/Tahun

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 23/08/2021 14:06 WIB
Foto: Ilustrasi Rokok (AP Photo/Jeff Chiu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif cukai hasil tembakau di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Hal ini menyebabkan tingkat prevalensi merokok terus meningkat setiap tahunnya.

Bahkan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat konsumsi tembakau tertinggi di dunia. Sebab, perokok di Indonesia tidak hanya lelaki dewasa, tapi juga anak-anak usia remaja di bawah 18 tahun.

Oleh karenanya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyarankan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menaikkan tarif cukai hingga 25%. Kenaikan ini dilakukan secara konsisten setiap tahunnya.


Selain untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia juga bisa menaikkan penerimaan negara dari kenaikan cukai hasil tembakau tersebut.

"Mengingat rendahnya harga produk tembakau saat ini di Indonesia, peningkatan yang teratur dan substansial dalam pajak tembakau, setidaknya 25% per tahun," tulis WHO yang dikutip Senin (23/8/2021).

Hasil penelitian WHO, dengan kenaikan cukai ini maka harga rokok juga akan semakin mahal, sehingga tidak terjangkau terutama bagi anak usia 10-18 tahun.

"Ini akan meningkatkan penerimaan cukai secara substansial dan mengurangi keterjangkauan produk tembakau untuk mengekang penggunaan tembakau, terutama di kalangan anak muda," tulis WHO.

Selain itu, WHO juga menyarankan Indonesia untuk memperluas basis cukai untuk mengurangi ketergantungan kepada penerimaan pajak tembakau. Lalu juga agar pemerintah menghapus batas maksimal cukai hasil tembakau yang ditetapkan sebesar 57% per tahun untuk harga jual eceran.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku di 2025