Harus Prioritaskan Minyak Dalam Negeri, Ini Kata Pertamina

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 August 2021 16:50
A man walks near storage tanks at a state-owned Pertamina fuel depot in Jakarta, Indonesia, May 8, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Di dalam peraturan yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 1 Juli 2021 tersebut, PT Pertamina (Persero) bersama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari produsen minyak dalam negeri atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 9 Juli 2021.

Lantas, bagaimana tanggapan Pertamina terhadap aturan baru ini?

Pjs. SVP Corporate Communication and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM baru ini, maka PT Pertamina (Persero) bisa optimal di dalam mengolah minyak mentah yang sesuai dengan spesifikasi kilang.

"Dengan Permen 18/2021 ini, maka Pertamina dapat lebih mengoptimalkan pengolahan crude yang memang lebih sesuai dengan kebutuhan kilang Pertamina," paparnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/08/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan optimalnya pengolahan minyak mentah ini, maka diharapkan output-nya akan menjadi lebih baik lagi.

"Dengan demikian, diharapkan output produk bisa menjadi lebih baik," lanjutnya.

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk optimalisasi, kepastian hukum, dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, selain yang bersumber dari kewajiban pemenuhan minyak dan/atau gas bumi dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Selain itu, aturan ini juga disebutkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, sehingga dinilai perlu mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Sebelumnya, terdapat Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, namun kini dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Dengan berlakunya Permen ESDM No.18/2021 ini, maka Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertamina Raih Penghargaan Best Investor Relations Energy Company

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular