
Termasuk Bank Digital, OJK Keluarkan 2 Peraturan Bank Umum

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua aturan baru mengenai bank umum. Kedua aturan tersebut adalah POJK bernomor 12 dan 13 yang ditujukan untuk mengakselerasi perbankan digital di tengah pandemi yang saat ini tengah berlangsung.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana mengatakan aturan baru ini dikeluarkan untuk tidak memberikan beban bagi bank, namun untuk mempertegas landasan perbankan digital.
"Kita baru saja menerbitkan POJK 12 tentang Bank Umum baru dan POJK 13 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum," kata Heru kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/8/2021).
Dia menjelaskan, POJK mengenai bank umum ini bukan bertujuan untuk memberikan beban baru kepada perbankan, namun memberikan landasan bagaimana perbankan kita di tengah pandemi yang belum selesai diberikan landasan yang lebih baik.
Hal ini ditujukan agar cepat akselerasi perbankan digital yang saat ini tengah ramai dilakukan oleh bank dan mempertegas pengertian bank digital.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan kedua aturan tersebut belum dipublikasikan di situs OJK.
Sebelumnya disampaikan bahwa aturan ini juga akan mengatur mengenai pengelompokan bank alias Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) akan diganti menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Ada 4 kelompok KBMI dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun hingga di atas Rp 70 triliun.
Dalam kesempatan sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan bahwa OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum. Kedua hal ini dianggap sebagai model bisnis bank saja. Di Indonesia saat ini hanya dikenal dua bank, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
"Existing regulasi OJK pada dasarnya telah mengarah kepada regulasi yang dapat mengakomodir keberadaan layanan bank digital sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Perbankan Digital (LPD)(POJK 12/POJK.03/2018)," kata Sekar.
Namun demikian, dia tak memungkiri bahwa saat ini telah terjadi perubahan bisnis bank menjadi digital untuk menyesuaikan dengan perilaku nasabah.
"Kami memang juga sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai Bank Umum, di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital. RPOJK Bank Umum ini diperkirakan akan terbit pertengahan tahun 2021," terang dia.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! OJK Keluarkan Aturan Bank Digital Pekan Ini