Tahapan Lengkap Daftar DTKS di cekbansos.kemensos.go.id

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
19 August 2021 09:50
Infografis/ Catat! Sederet Bansos yang Diberikan Jokowi Saat PPKM Darurat/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat sudah bisa menikmati bantuan sosial tunai atau BST. Sebab pemerintah mulai mencairkan bantuan tersebut dan bagi penerima dapat mengecek status penyaluran di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Lantas, bagaimana dengan yang belum mendapatkan bantuan?

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) melalui program keluarga harapan (PKH), Anda perlu memahami berbagai macam bantuan sosial yang diberikan pemerintah.

Khusus PKH, bantuan diberikan kepada 10 juta keluarga dengan berbagai macan kriteria. Misalnya, untuk bansos ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara itu, untuk anak usia SD Rp 900 ribu per tahun, anak usia SMP Rp 1,5 juta per tahun, masyarakat lanjut usia dan disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta dalam periode Januari - Desember yang dibayarkan per tiga bulan.

Kemudian, ada bantuan pangan non tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan, bantuan sosial tunai sebesar dengan kriteria non PKH dan non BPNT sebesar Rp 300 ribu per bulan, serta BPNT PPKM sebesar Rp 200 ribu.

Halaman Selanjutnya >>> Cara Mendapatkan Bansos

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, Anda perlu memahami dulu apa itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS memuat 40% penduduk yang berstatus kesejahteraan sosial terendah.

Berikut cara mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos 2021 :

- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

- Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

- File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

- Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Halaman Selanjutnya >>> Bagaimana Jika Tak Tercantum DTKS?

Jika berbagai tahapan tersebut sudah dilalui, Anda akan masuk ke dalam DTKS. Pertanyannya, apakah Anda otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial?

"Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan," demikian penjelasan Kemensos.

Apabila nama Anda tidak tercantum di TKS, Anda bisa melakukan sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan:

- Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat.

- Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular