
Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air & Batik Air Selama PPKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Lion Air Group kembali memperbaharui persyaratan terbaru penerbangan domestik selama masa pandemi Covid-19. Syarat terbaru ini berlaku sejak 18 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Persyaratan ini berlaku pada maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode penerbangan IW, serta Batik Air dengan kode penerbangan ID, seperti dikutip keterangan resmi perusahaan, Rabu (18/8/2021).
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," tulis keterangan Lion Air Group.
Adapun ketentuan penerbangan tersebut berlaku di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 Jawa Bali. Kemudian level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Terakhir, level 3, level 2 dan level 1 wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Secara garis besar, tidak ada perubahan signifikkan dalam aturan yang baru ini, ketimbang aturan yang sebelumnya dikeluarkan untuk syarat penerbangan Lion Air Group pada periode satu minggu sebelumnya.
Misalnya, Lion Air tetap mengizinkan anak berusia di atas 12 tahun untuk melakukan penerbangan. Perusahaan memutuskan membatasi bepergian untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Selain itu, para penumpang juga wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Bagi penumpang dalam perjalanan untuk kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum mendapatkan dosis vaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
"Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi," tulis keterangan resmi perusahaan.
Namun, khusus yang berkaitan dengan transit, perusahaan mengatakan bahwa penumpang yang transit dan transfer masih di area tunggu tidak mengikuti PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1.
"Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku," tulis Lion Air Group.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Terbaru Penerbangan Pesawat Lion Air Group, Simak!
