Cara Terbaru Lihat Penerima BSU Rp 1 Juta: di kemnaker.go.id

News - Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
18 August 2021 15:11
Infografis: Subsidi Gaji Bisa Gagal Cair Gara-Gara Masalah Remeh Ini Foto: Infografis/Subsidi Gaji Bisa Gagal Cair Gara-Gara Masalah Remeh Ini/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Besaran subsidi Rp 1 juta bagi seluruh pekerja yang memenuhi syarat dapat di cek melalui 6 kanal yang sudah disediakan pemerintah.

Pada tahap awal ini, bantuan gaji ini diberikan kepada 1 juta pekerja yang datanya telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Peserta yang terpilih ini sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui bank Hiimbara ke rekening pribadi masing-masing. Sementara yang tidak memiliki rekening Himbara, akan dibuatkan rekening kolektif.

Untuk tahap kedua, BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data yang diserahkan sebanyak 1,25 juta orang, sehingga total data yang sudah diserahkan kepada pemerintah 2,25 juta.

Adapun target penerima BSU tahun ini menyasar 8,7 juta pekerja.

Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, Anda bisa mengecek langsung di kemnaker.go.id.

Selain itu, telah disediakan beberapa kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana. Berikut rinciannya :

1. melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id . jika sudah memiliki
2. akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah.
3. bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4. melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau Layanan Masyarakat di nomor telepon 175.
5. melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
6. Kantor Cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.

Sebagai informasi, bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.

Selain itu, penerima bantuan ini juga bukan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sudah Cair, Ada yang Belum Terima?


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading