PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus, Ini Syarat Jika Berpergian

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 17/08/2021 08:30 WIB
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Ini juga sejalan dengan PPKM di luar Jawa Bali.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, telah diatur syarat perjalanan domestik terbaru menggunakan segala moda transportasi.


Berikut syarat perjalanan terbaru selama PPKM level 4:

  1. harus wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama untuk semua moda transportasi umum jarak jauh.
  2. untuk perjalanan pesawat udara harus menunjukkan negatif PCR yang diambil maksimal H-2 keberangkatan. Ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
  3. untuk perjalanan menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
  4. untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
  5. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Diancam Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Medan