PPKM Diperpanjang: Kapasitas Mal Bisa 50%, Resto Bisa Dine In

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 16/08/2021 20:38 WIB
Foto: Menko Marves Luhut B. Pandjaitan Saat Evaluasi dan Penerapan PPKM. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperlonggar kapasitas pengunjung mal sampai 50% dan membolehkan resto melayani dine in dengan kapasitas 25%. Hal ini berdasarkan keputusan perpanjangan PPKM sampai 23 Agustus 2021.

"Hasil prokes evaluasi dilakukan disiplin untuk mendisiplinkan kita semua pemerintah akan memperluas cakupan di level 4 juga meningkatkan kunjungan mal jadi 50% dan dine in 25% atau dua orang per meja selama seminggu ke depan selama level 4 dan di wil level 3," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparannya, Senin (16/8).

Sebelumnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (10/8/2021).


- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu