4 Masalah Baru Menghantui Usai Mal Sudah Boleh Buka

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Minggu, 15/08/2021 18:00 WIB
Foto: Suasana hari pertama pembukaan kembali mall saat perpanjangan PPKM level 4 di Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mengizinkan mal di kawasan yang berlaku PPKM Level 4 seperti DKI Jakarta untuk kembali beroperasi sejak Selasa (10/8/21).

Sayang, tidak semua outlet kembali buka karena muncul masalah-masalah baru soal pembukaan mal, terutama menyangkut para ritel atau tenant yang beroperasi di mal.

Padahal, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021.


Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut beberapa masalah saat ada kebijakan pembukaan mal khususnya di DKI Jakarta justru bermunculan:

Waktu Persiapan Singkat

Pemerintah memberikan pengumuman resmi pembukaan mall H-1 sebelum resmi dibuka kembali. Alhasil, belum semua pelaku usaha siap karena persiapan yang pendek.

"Baru dapat kisi-kisi laporan, yang pasti belum sepenuhnya (buka), apalagi secara nasional ada beberapa daerah yang melarang. Tapi di kota besar seperti Jakarta, Bandung sudah mulai diizinkan dengan syarat-syarat tertentu," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (15/6/21).

"Jakarta, Bandung belum semuanya karena sejak diumumkan perlu persiapan, artinya dari sisi kebersihan, kesiapan penyewa dan lainnya perlu persiapan," kata Solihin.

Modal Peritel Mal Cekak

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan bahwa para tenant secara umum sudah siap beraktivitas kembali dengan berjualan di mal. Namun, persoalan modal yang cekak tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu tantangan saat ini.

"Makanya kita mengusulkan agar usaha kecil mikro yang nilainya di bawah Rp 10 miliar dapat bantuan pinjaman langsung dari pemerintah. Karena kasihan mereka mungkin sudah kesulitan juga," kata Budihardjo kepada CNBC Indonesia.

Banyak pelaku usaha yang sudah gulung tikar akibat ketidakpastian situasi selama pandemi. Selama 1,5 tahun ini pemerintah sudah beberapa kali membuka-tutup mal, alhasil investasi yang dikeluarkan ketika buka kembali terbuang percuma.

Susah Rekrut Karyawan Lagi

Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu memanggil lagi para pekerjanya yang selama sebulan lebih ini dirumahkan. Pasalnya, ketika tidak ada aktivitas di mal, maka pekerja juga tidak bisa kembali bekerja.

"Pekerja sudah dipanggil, namun nggak semuanya, karena kapasitas kan cuma 25%. Kaya restoran nggak memanggil pekerjanya langsung semua, namun bertahap," kata Budihardjo.

Sayang, tidak semua pekerja saat ini berada di Ibu Kota dan siap kembali bekerja. Kemungkinan ada yang pulang kampung karena tidak mendapatkan penghasilan di Jakarta. Meski demikian, sebagian pekerja sudah mulai siap.

"Meskipun belum bisa full tapi setidaknya sudah ada harapan bahwa mal bisa kembali jalan. Setidaknya ini jadi setitik cahaya," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat.

Pengusaha Masih Trauma

Keraguan ini tidak lepas dari pengalaman sebelumnya karena pemerintah juga beberapa kali mengubah kebijakan buka-tutup mal selama 1,5 tahun ini. Ketidakpastian itu berpengaruh terhadap keraguan pelaku usaha untuk beroperasi kembali.

"Makanya antisipasi buka tutup kembali, dibuat SOP yang dirumuskan dengan pemerintah," kata Budihardjo.

Pelaku usaha menginginkan agar adanya kepastian iklim usaha agar usaha bisa tetap berjalan. Apalagi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah memberi aba-aba pemberian sanksi jika ada pelanggaran. Tentu, ini di sisi lain buat memotivasi pengelola mal, di sisi lain sinyal ketidakpastian, tiba-tiba lokasi mal bisa ditutup bila ditemukan klaster kasus Covid-19.

"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," tegas Lutfi.


(dob/dob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu