
Video
STRP Masih Berlaku di Ibu Kota
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 August 2021 17:11
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih tetap berlaku dan digunakan sebagai akses untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta selama masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Sementara itu kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan STRP berlaku bagi orang yang hendak melakukan perjalanan dari wilayah aglomerasi dengan menggunakan transportasi umum.
Simak informasi selengkapnya di program Profit CNBC Indonesia
-
1.
-
2.
-
3.