Mulai Agustus SIM C Berubah Total, Begini Reaksi Pemilik Moge

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 August 2021 15:05
Kartu Smart SIM yang bakal diluncurkan (Foto: Isal Mawardi/detikcom) Foto: Kartu Smart SIM yang bakal diluncurkan (Foto: Isal Mawardi/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Agustus 2021, Polri menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus sepeda motor. SIM C dibedakan menjadi tiga jenis tergantung dari besaran dapur pacu motor tersebut.

Klub Moge merespons positif hal ini. Menurut Ketua Umum Motor Besar Indonesia Rio Castello, mengatakan adanya penggolongan SIM C ini membuat pengendara motor bisa lebih tertib.

"Menurut saya penggolongan SIM C ini sudah bagus, jadi nantinya para pengendara motor bisa lebih tertib administrasinya, untuk mobil kan sudah dari awal dibedakan seperti mobil pribadi dan truk," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/8/2021).

Menurut Rio semua pengguna motor besar akan melakukan migrasi dari SIM C ke SIM CI atau SIM CII. Walaupun banyak pemilik moge seperti Harley memiliki ini hanya sebagai kolektor atau pajangan.

"Rasanya ini bisa diterapkan kepada pengguna moge, walaupun hanya sebagai kolektor atau pajangan saja," katanya.

Rio juga mengatakan adanya penerapan penggolongan SIM ini tidak akan berpengaruh terhadap minat dari pembelian moge. Karena, kewajiban pengendara motor untuk memiliki surat izin mengemudi jika ingin berkendara di jalan.

Dari penjelasan Akun Facebook Motor Besar Indonesia, klub moge ini diklaim sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia, yang berpusat di Jakarta. Dengan jumlah anggota yang mencapai 3.500 orang tersebar di 12 wilayah Indonesia.

Dalam akun instagramnya, juga tidak sedikit testimoni dari tokoh terkenal seperti selebrity Rafi Adhmad. Juga Ketua Dewan Pembina MBI Bambang Soesatyo, dan petinggi kepolisan.

Untuk diketahui, Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan yaitu SIM C, CI, dan CII.

Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas Motor :

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI. Sementara pengendara motor gede 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi setidaknya sampai 2022. Untuk mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI

Adapun Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, menjelaskan, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, CI, dan CII. Namun biaya diatas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mulai Agustus SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading