Jokowi Revisi Aturan BBM, Badan Usaha Wajib Bangun Kilang!

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Jumat, 13/08/2021 13:20 WIB
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.

Adapun aturan yang ditambah dalam Perpres ini yaitu terkait penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu yakni jenis solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) kepada Badan Usaha.


Pada Perpres No.69 tahun 2021 ini diselipkan satu pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A yang berbunyi:

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.

Penugasan yang dapat dilakukan kepada anak perusahaan Badan Usaha tersebut sebelumnya tak diatur di dalam Perpres sebelumnya. Adanya penegasan di Perpres ini seolah mengakomodasi unit usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Trading & Commerce Pertamina, untuk menjalankan program penugasan untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Seperti diketahui, sejak Juni 2020 Pertamina membentuk sejumlah Subholding yang dikelompokkan sesuai dengan sektornya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Sebut Sumur Minyak Bisa Dibor Warga, Ini Pembelinya

Pages