
Jokowi Revisi Aturan BBM, Badan Usaha Wajib Bangun Kilang!

Pada Perpres No.69 tahun 2021 ini juga mengubah ketentuan dalam Pasal 9 di Perpres No.191 tahun 2014. Salah satu ketentuan yang ditambah yaitu Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (BBM bersubsidi seperti solar dan minyak tanah) wajib memiliki kilang migas di dalam negeri.
Berikut bunyi lengkap Pasal 9 di Perpres No.69/2021 ini:
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.
(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
Sebelumnya, Pasal 9 di Perpres No.191/2014 ini hanya menyebut:
Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
[Gambas:Video CNBC]
