Aturan Pengunjung Mal Divaksin, Hukumnya Wajib!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Jumat, 13/08/2021 12:30 WIB
Foto: Suasana hari pertama pembukaan kembali mall saat perpanjangan PPKM level 4 di Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi para pegawai mal.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 966/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021 lalu.

Pemerintah memang mulai melakukan uji coba pembukaan mal di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Sebanyak 138 mal dibuka selama periode PPKM level 4 periode 10 - 16 Agustus.


Pada awal pekan ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat meninjau langsung uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta. Pemerintah ingin melihat langsung implementasi protokol kesehatan di mal.

Selama masa uji coba, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10:00 hingga 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Seluruh pengunjung, tak terkecuali pegawai harus sudah mendapatkan vaksin yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi dan harus tetap menjaga protokol kesehatan.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 2x24 jam.

"Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital," kata Lutfi.

Luti mengatakan apabila ada pengunjung mal yang keberatan dengan tes antigen atau PCR, dipersilahkan untuk berbelanja di pasar rakyat karena tidak memerlukan syarat-syarat khusus.

"Kalau enggak, ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat enggak perlu antigen, enggak mesti PCR, enggak mesti vaksin. Silahkan masuk aja ke pasar rakyat," katanya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu