Internasional

Xi Jinping Beraksi, China Godok UU Baru untuk Semua Industri

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Kamis, 12/08/2021 18:00 WIB
Foto: Ilustrasi bendera China. AP/

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China kini menggodok sejumlah undang-undang (UU) baru. Semua aspek akan disorot mulai dari keamanan nasional, inovasi teknologi, monopoli, pendidikan hingga tenaga kerja asing.

Mengutip Reuters, ini terungkap dalam sebuah dokumen yang diterbitkan Rabu (11/8/2021) malam. Hal itu, tulis media tersebut, akan jadi tanda bakal ada tindakan keras yang berlangsung sepanjang tahun terhadap industri terkait privasi, manajemen data, penguasaan pasar.


Xinhua melaporkan ini tertuang dalam cetak biru lima tahun pemerintah, hingga 2025. UU penyakit menular dan hukum perbatasan kesehatan dan karantina juga akan diubah.

"Peraturan yang berhubungan dengan makanan dan obat-obatan, sumber daya alam, produksi keamanan industri, tata kelola perkotaan, transportasi, juga akan ditegakkan secara ketat," kata media pemerintah itu.

Pemerintah Presiden Xi Jinpingm juga akan mengembangkan undang-undang untuk sektor-sektor baru. Seperti ekonomi digital, keuangan berbasis internet, kecerdasan buatan, data besar, komputasi awan, dan termasuk meningkatkan respons terhadap keadaan darurat.

"Ada juga arahan untuk pencegahan dan penyelesaian konflik sosial dan menegaskan kembali perintah kepada pejabat untuk menghentikan konflik sejak awal," tulis laporan itu lagi.

"Tak hanya itu, juga ada undang-undang untuk bidang pendidikan, ras dan agama, dan biosekuriti."

Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir China mengekang raksasa teknologi dengan aturan anti-monopoli atau keamanan data. Mereka menekan perusahaan bimbingan belajar, karena negara meningkatkan kontrol terhadap ekonomi dan masyarakat.

Outlet media pemerintah Securities Times melaporkan bahwa regulator perbankan akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi online. Ini dalam upaya "memurnikan lingkungan pasar" dan "melindungi kepentingan hukum konsumen".

Berkat undang-undang ini, China pertama kali menggunakanya bulan Juli lalu untuk memberi sanksi kepada mantan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross. Mereka juga memberlakukan undang-undang keamanan nasional di wilayah khusus Hong Kong tahun 2020 lalu, serta menggunakan sarana hukum untuk melindungi kepentingan di luar perbatasan negara.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Xi Jinping Dan Putin Desak Israel dan Iran Akhiri Konflik