
Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku Lagi di DKI Jakarta
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai Kamis (12/8) hingga 16 Agustus 2021 bersamaan periode PPKM level 4.

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. Ganjil genap sempat ditiadakan sejak 16 Maret 2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB untuk menekan mobilitas warga. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada wartawan sistem ganjil genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Anggota cukup melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas dan tidak berlaku untuk sepeda motor. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Selain itu, sistem ganjil genap di delapan ruas jalan ini juga berlaku untuk kendaraan taksi online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)