Ganjil-Genap di DKI Sudah Berlaku, Catat 8 Titiknya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 August 2021 10:35
Ganjil-genap Diterapkan di Bogor, Kendaraan Bernopol Ganjil Diputarbalik (M Sholihin/detikNews/)
Foto: Ganjil-genap diberlakukan di DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mulai hari ini resmi memberlakukan kembali sistem ganjil-genap di delapan titik di DKI Jakarta. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021.

"ganjil-genap diberlakukan kembali pada tanggal 12-16 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB," tulis akun Twitter @DishubDKI_JKT, dikutip kamis (12/8/21).

Berikut kedelapan titik tersebut:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Namun, ada sejumlah pengecualian bagi kendararaan bermotor yang memasuki kawasan ganjil genap, salah satunya adalah sepeda motor.

"Antara lain kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, juga sepeda motor."

Kebijakan ini sekaligus meniadakan penyekatan di 100 titik yang berlaku sejak masa PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021. Peniadaan itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas," katanya, Selasa (10/8/21).


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular