Cek Lagi, Syarat Masuk Mal di DKI Selama PPKM Level 4
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengizinkan mall untuk kembali beroperasi sejak awal pekan ini.
Meskipun ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021, namun sektor pusat perbelanjaan menjadi salah satu yang mendapat keringanan.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat masuk ke dalam mall:
Pengunjung Harus Sudah Divaksin
Vaksin menjadi syarat wajib untuk masuk ke mall, minimal pada dosis pertama. Jika tidak, maka tidak diizinkan untuk masuk. Namun, ada juga hal lain yang perlu diperhatikan.
"Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan," jelas Alphonzus
Unduh Peduli Lindungi
Selain vaksin, pengunjung juga perlu mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.
"Harus unduh aplikasi Peduli Lindungi dari rumah nanti dites di QR code, jadi ketahuan orangnya sudah divaksin atau belum, komorbid atau nggak dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal itu sehat," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia.
Usia Minimal dan Maksimal
Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Mal Hanya Buka 25% PPKM Level 4
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Artinya, jika sudah melebihi kapasitas 25%, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
(dru)