Beli Rumah Bebas Pajak Berlaku untuk Harga Di Bawah Rp 2 M

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 August 2021 15:25
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Desember. Tadinya, pembebasan PPN untuk pembelian rumah berlaku hingga Agustus ini.

Perpanjangan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah.

Dalam aturan ini diberikan pembebasan pajak dalam dua besaran yakni 100% dan 50%.

Pertama, untuk pembebasan PPN 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Kedua, pembebasan PPN 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berkali-kali menekankan pembebasan pajak ini khusus untuk pembelian rumah baru yang ready stok atau siap huni.

"Jadi bukan rumah bekas atau inden," kata Bendahara Negara ini beberapa waktu lalu.

Selain itu, untuk mendapatkan potongan ini, penyerahan atas pembelian rumah tidak melebihi batas pajak Desember 2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Loh, Cek Nih Tarifnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular