34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor, Ini Reaksi Penambang

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Senin, 09/08/2021 14:42 WIB
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan batu bara.

Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.


Menanggapi keputusan ini, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) pun angkat suara.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI, mengatakan dari 34 perusahaan yang masuk ke dalam daftar pelarangan ekspor tersebut, ada empat perusahaan yang merupakan anggota Asosiasi.

"Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Keputusan Dirjen diterbitkan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (09/08/2021).

Menanggapi keputusan larangan ekspor, hal itu menurut Asosiasi adalah merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan agar melaksanakan komitmen pasokan ke PLN.

"Sebagai Asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi, tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara, tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader," tuturnya.

"Namun demikian dari sisi supplier, kami juga inginkan agar pemerintah mendorong agar pihak user, dalam hal ini PLN, untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, baik dari segi administrasi pembayaran kepada supplier, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batu bara, pengaturan stok inventory secara cermat, dan lain-lain," jelasnya.

"Kami juga mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan seperti ini tidak terulang lagi ke depannya," imbuhnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3," isi bunyi surat tersebut.

CNBC Indonesia pun telah mengonfirmasikan hal ini kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, dan dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

"Benar," jawab Ridwan kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apa benar ada 34 perusahaan batu bara yang akan dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara karena tidak memenuhi DMO dari Januari-Juli 2021.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Prospek & Tantangan Akselerasi Hilirisasi Minerba