Ada OSS Berbasis Risiko, Urus Perizinan Jadi Berapa Lama?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini meluncurkan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) alias berbasis risiko di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Di sela-sela peluncuran, kepala negara sempat berbincang dengan pelaku usaha yang sudah mencoba layanan tersebut. Salah satunya, Yusuf, pelaku usaha pupuk organik di bilangan Karawang.
"Kecepatan kita coba di angka 7 menit, enggak sampai 10 menit dan sudah langsung terbit NIB [nomor induk berusaha]," kata Yusuf, saat berbincang dengan Jokowi, Senin (9/8/2021).
Rayhan Christian, pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner juga mengaku sudah mencoba layanan OSS berbasis risiko. Hasilnya, NIB bisa terbit dengan hanya memakan waktu 5 menit.
Jokowi menegaskan pandemi Covid-19 tidak menghentikan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai aturan yang menghambat akan terus dipangkas dan dipermudah.
"Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk berusaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya," katanya.
Berdasarkan laporan Bank Dunia tahun lalu, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia berada di urutan 73 dari 190 negara. Jokowi mengaku belum cukup puas dengan capaian tersebut.
"Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi, dari yang mudah menjadi sangat mudah. Itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan," kata Jokowi.
OSS berbasis risiko sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020.
Dalam PP 5/2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.
Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.
(cha/cha)