Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta menambahkan syarat wajib vaksin COVID-19 bagi pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan. Sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi bisa di-download di PeduliLindungi.id.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta, dan berlaku selama PPKM level 4 yang berakhir hari ini, Senin (9/8/2021).
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama," demikian kutipan peraturan tersebut.
Pengecualian berlaku bagi warga yang memang tidak atau belum bisa divaksinasi. Sebagai gantinya, mereka wajib menunjukkan surat dokter atau hasil pemeriksaan laboratorium yang terkait.
Sertifikat vaksin yang disyaratkan bisa dilihat dan di-download dari PeduliLindungi.id. Ada beberapa cara untuk men-download-nya.
Lewat Web* Lakukan pencarian PeduliLindungi.id sertifikat vaksin COVID-19 https://pedulilindungi.id/ untuk membuka situs web
* Pilih menu LOGIN atau REGISTER di sudut kanan atas situs web
* Apabila sudah memiliki akun, Anda bisa langsung mengklik 'Login Sekarang'. Namun, jika belum punya, Anda bisa membuat akunnya terlebih dahulu
* Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19
* Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS
* Kemudian klik 'Nama Akun' di sudut kanan atas situs web. Apabila Anda menggunakan ponsel, maka klik ikon 3-strip lalu pilih 'Nama Akun'
* Klik 'Nama' yang muncul di 'Sertifikat Vaksin', kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19
Lewat aplikasi
* Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
* Apabila baru pertama kali menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka Anda akan diarahkan untuk membuat akun. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19
* Masukkan kode OTP untuk verifikasi data, kode ini dikirimkan ke nomor ponsel yang dicantumkan
* Pengguna akan diarahkan ke kolom Beranda
* Pilih menu 'Akun' kemudian klik 'Sertifikat Vaksin'
* Aplikasi akan menampilkan nama yang muncul di 'Sertifikat Vaksin', kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.
(dru)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ini Dia Sumber Uang hingga Target Bisnis Koperasi Merah Putih