Kebijakan Sewa Toko Bebas PPN Belum Puaskan Pengusaha, Why?

Khairun Alfi Syahri MJ, CNBC Indonesia
05 August 2021 19:14
Ruko Pasar Tanah Abang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi toko di Pasar Tanah Abang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sektor ritel berupa pembebasan pajak sewa toko hingga September 2021 diapresiasi oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo).

Namun demikian, Aprindo memberikan catatan lantaran kebijakan itu tidak cukup. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebutkan saat ini peritel juga membutuhkan subsidi terkait listrik dan gaji pegawai frontliner.

"Kami sederhana saja untuk bisa bertahan, yang pertama adalah adanya opsi atau stimulus untuk subsidi dari pada listrik, karena listrik ini menempati posisi hampir 30% dari biaya variable kita," ujar Roy dalam wawancara program Profit CNBC Indonesia Rabu (04/08/2021).

"Yang kedua adalah kita berharap adanya stimulus untuk subsidi gaji para pekerja frontliner, bukan pekerja back office dari pada peritel," lanjutnya



Menurut dia, hampir 65% pekerja ritel adalah frontliner. Selain itu Roy juga berharap agar pegawai toko, kasir, SPG hingga penjaga gudang agar mendapat subsidi gaji yang mana sama seperti 1 juta pekerja yang mendapat bantuan itu sesuai ketentuan pemerintah.

Seperti diketahui, kebijakan pembebasan PPN sewa toko itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.010/2021 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga +62 Mulai Belanja Lagi Hingga ECB Kerek Suku Bunga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular