
Pegawai DKI Gaji Rp 4,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah, Lha?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan batas maksimum gaji pegawai penerima subsidi upah Rp 1 juta khusus di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4,5 juta.
Angka tersebut jauh lebih besar ketimbang aturan subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja dengan upah paling banyak Rp 3,5 juta, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan adanya perbedaan dikarenakan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi faktor penentu bagi penerima subsidi gaji.
Menurutnya, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. Adapun UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185, maka batas maksimum untuk mendapatkan subsidi yakni Rp 4,5 juta.
"Persyaratan lainnya yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker 16/2021," kata Ida, dalam keterangan resmi, Kamis (15/8/2021).
Bantuan subsidi sendiri akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer. Sehingga total yang didapatkan penerima subsidi mencapai Rp 1 juta.
Adapun syarat lainnya adalah WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Ida menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kapan Cairnya?
